KPK Tunda Bendum NasDem Hadiri Sidang Syahrul Yasin Limpo

Liputanindo.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda kehadiran Bendahara Lumrah Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang  juga anggota DPR RI, Ahmad Absahroni, di sidang Tipikor Mentan 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (29/5/2024).

Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak menyebut, penundaan dilakukan lantaran Majelis Hakim meminta pemeriksaan saksi dilakukan terlebih dulu terhadap saksi yang berada di dalam BAP, sedangkan Absahroni merupakan saksi tambahan.

“Hakim meminta pemanggilan saksi yang ada di dalam berkas terlebih dahulu, yang di luar berkas terakhir,” kata Meyer, di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Maka jaksa menjadwalkan pemanggilan Absahroni pada sidang pekan depan, antara hari Senin (3/6/2024) atau Rabu (4/6/2024), bergantung pada penyelesaian sidang pemeriksaan saksi yang ada dalam BAP.

Cek Artikel:  Pilkada Jakarta 2024 PDIP Kaji Dukungan Anies Baswedan

Selain karena permintaan Majelis Hakim, penundaan kehadiran Absahroni juga dikarenakan yang bersangkutan harus menghadiri kegiatan Komisi III DPR RI.

Meyer menjelaskan, pemeriksaan Absahroni bertujuan mengonfirmasi pengembalian dana dari Partai NasDem sekitar Rp800 juta terkait kasus SYL.

“Yang Mulia menyampaikan untuk saksi di berkas dulu, sedangkan Pak Absahroni juga menyampaikan sudah ada kegiatan di Komisi III. Jadi ini seperti gayung bersambut,” katanya.

Pada persidangan, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekjen Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Mengertin 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Cek Artikel:  Tim Densus 88 Antiteror Gerebek Rumah Kontrakan di Cikampek

Terdapatpun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL seperti dirilis Antara didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Mengertin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Mengertin 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.  (BON)

Mungkin Anda Menyukai