KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Personil DPR yang menjerat buronan Harun Masiku. Sumber Liputanindo.id menyebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kini menyandang status tersangka dalam perkara itu.
Sumber kami menyebut KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru Buat Hasto. Dalam surat itu, perkara suap yang menjerat Hasto disebut dilakukan Serempak-sama dengan Harun.
Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam kasus ini.
Di sisi lain, KPK belum memberikan keterangan Formal. Liputanindo.id sudah menyoba menghubungi Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Ketua KPK Setyo Budiyanto, dan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto Buat mengonfirmasinya.
KPK memperbarui poster pencarian Harun. Empat foto terbaru dia dipublikasikan ke publik.
KPK menyita mobil Harun yang terparkir selama dua tahun di sebuah apartemen di Jakarta. Kendaraan itu ditemukan pada Juni 2024.
Terbaru, KPK memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Mahluk (Menkumham) Yasonna H Laoly dalam perkara ini. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu mengaku dicecar soal pengurusan permintaan fakta ke Mahkamah Mulia (MA).
“Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Eksis surat saya kirim ke KPU tentang, eh ke Mahkamah Mulia (MA), Buat permintaan fatwa,” kata Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.
Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan Buat menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
“Mahkamah Mulia membalas fatwa tersebut sesuai dengan pertimbangan hukum supaya Eksis pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih,” ucap Yasonna. (Z-3)