Liputanindo.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Antara, Senin (25/11/2024).
Dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan ajudan (Adc) Gubernur Bengkulu Evrianshah (EV) Kategori Anca.
Alex menegaskan penyidik KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup Buat Meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.
“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup Buat Meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiga orang tersebut selam 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP.
Penetapan tersangka terhadap tiga orang tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Sabtu (23/11) malam. Operasi senyap tersebut dilakukan berdasarkan informasi soal dugaan pemerasan terhadap pegawai Buat pendanaan pilkada.
Dalam operasi tersebut penyidik KPK menangkap delapan orang, Tetapi hanya tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.