KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya

Liputanindo.id JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya (Persero).

“Betul, kami mengonfirmasi bahwa ada penetapan tersangka baru,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Ali belum bisa mengungkapkan, siapa saja dua tersangka baru maupun perannya dalam perkara tersebut.

Sesuai kebijakan KPK, identitas tersangka beserta konstruksi perkara dan detail lainnya, akan disampaikan saat tim penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka.

“Nama-namanya tentu belum bisa kami umumkan. Tapi betul ada tersangka baru, proses penyidikan sedang berjalan. Nanti akan kami umumkan setelah proses penyidikan ini telah selesai,” kata Ali.

Cek Artikel:  Kapolres Jakbar Sambangi Rumah Ustadz Saidi Korban Penikaman

Menurut Ali, kasus tersebut bukan kasus baru, melainkan pengembangan dari perkara korupsi yang menjerat Direktur Penting PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Trisna Sutisna.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, menyatakan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna terbukti bersalah bersama-sama melakukan korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya.

Catur divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider delapan bulan penjara. Selain harus membayar uang pengganti Rp30,1 miliar.

Sementara Trisna Sutisna divonis penjara lima tahun empat bulan serta bayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp1,3 miliar.

Cek Artikel:  Tiga Personil Polres Situbondo Dipecat Kasus Narkoba dan Desersi

Perkara korupsi tersebut seperti dirilis Antara, telah merugikan keuangan negara Rp46 miliar. Keduanya diketahui membuat 60 proyek pengadaan fiktif di PT Amarta Karya, dan dari proyek subkontraktor fiktif itu Trisna menikmati uang Rp1.321.072.184,00 (sekitar Rp1,3 miliar).

Proyek antara lain pekerjaan konstruksi pembangunan Rumah Susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dan pembangunan laboratorium Biosafety Level 3 Universitas Padjadjaran (Unpad). (BON)

Mungkin Anda Menyukai