KPK Tetap Cekal Sahbirin Noor Meski Sudah Bebas dari Status Tersangka

Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa Pelarangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Lagi berlaku.

“Pelarangan ke luar negeri Lagi berlaku,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Ketika dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (17/11/2024).

Tessa mengemukakan bahwa pemberlakuan Pelarangan keluar negeri tersebut Enggak terpengaruh dengan gugurnya status tersangka terhadap yang bersangkutan lewat proses praperadilan.

“Enggak terpengaruh (praperadilan),” ujarnya.

Pelarangan bepergian terhadap Sahbirin Noor diberlakukan oleh penyidik KPK sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama 6 bulan.

Demi diketahui, penyidik KPK pada hari Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.

Cek Artikel:  Guru di Aceh Jadi Tim Sukses, Kampanye Politik Pilkada dalam Kelas Anak SD

Tetapi, Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek.

Hakim menyatakan Enggak Absah dan Enggak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.

Selain itu, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang.

“Menyatakan sprindik adalah Enggak Absah,” ujarnya.

Terkait dengan putusan praperadilan tersebut KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.

“KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut Demi dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil,” kata Tessa.

Cek Artikel:  Wacana Sewa Jaringan Listrik di RUU EBET, Indef Birui Akan Bebani APBN

Tessa mengatakan bahwa pihak KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut. Kendati demikian, pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.

Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yakni penetapan tersangka minimal dua alat bukti.

“Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri Sahbirin Noor sebagai Gubernur Kalsel pada Copot 13 November 2024 setelah menjabat selama 8 tahun.

Dalam suratnya, Sahbirin menyatakan mundur demi menjaga kondusivitas pemerintahan di Kalsel. Surat pengunduran diri itu telah disampaikan kepada Presiden dan Menteri Dalam Negeri.

Cek Artikel:  Dikeroyok Usai Tegur Perokok di SPBU Sidoarjo, Kini Dicky Dapat Hadiah

Sahbirin juga mengungkapkan permohonan Ampun dan berharap pembangunan di Kalsel tetap berjalan Fasih. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai