KPK Terbitkan Surat Penangkapan Terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Kasus Suap Barang dan Jasa

Liputanindo.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) terkait penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.

“KPK juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan Pelarangan bepergian ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per Lepas 07 Oktober 2024,” kata Member Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Demi dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Budi mengatakan Demi ini Sahbirin Noor belum diketahui keberadaannya dan yang bersangkutan juga Bukan menjalankan tugasnya sebagai gubernur Kalimantan Selatan.

“Tiba Demi ini SHB Bukan dalam status tahanan, Tetapi SHB selaku gubernur Kalimantan Selatan Bukan melakukan aktivitas sehari-hari di kantor sebagaimana tugas dan tanggungjawabnya,” ujarnya.

Cek Artikel:  Pemkab Lamongan Mitigasi dan Siap Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB) Demi ini Bukan diketahui keberadaannya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan. Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka Berbarengan enam orang lainnya.

Penyidik komisi antirasuah Demi ini sedang memanggil dan memeriksa sejumlah saksi Demi dimintai keterangan soal keberadaan Sahbirin Noor.

Para tersangka lain dalam perkara tersebut adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL), Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah (YUL), Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan Agustya Febry Andrean (FEB).

Cek Artikel:  Kisah Suami Cekcok dengan Istrinya di NTT dan Berakhir Tewas Usai Satpam Ikut Adonan

Selain itu, Lagi Eksis dua tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.

Keenam orang yang berstatus sebagai penyelenggara negara tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Artikel:  Gibran Dikabarkan Akan Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo

Sedangkan dua pihak swasta tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ant)

Mungkin Anda Menyukai