KPK Telusuri Transaksi Pembelian Obligasi Terkait Dugaan Korupsi di PT Taspen

Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Penting PT Pacific Sekuritas Indonesia, Edy Soetrisno (ES) pada Selasa (3/9). Penyidik mencecar dia soal transaksi pembelian obligasi.

Eksispun Edy diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

“Saksi hadir. Didalami terkait transaksi pembelian obligasi,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/9/2024).

Diketahui, dalam kasus ini KPK juga sudah menggeledah sebuah kantor sekuritas yang berada di wilayah Jakarta Pusat (Jakpus) pada Rabu (31/7). Dari penggeledahan itu tim penyidik menemukan dokumen dan sejumlah barang bukti elektronik transaksi yang berkaitan dengan dugaan rasuah investasi fiktif di PT Taspen.

Cek Artikel:  Tingkatkan Kecintaan pada Lingkungan, Siswa di Lingga Tanam Ketapang Cendana

Sebagai informasi, KPK mengaku sedang mengusut dugaan rasuah investasi fiktif sebesar Rp1 triliun di PT Taspen. Biaya itu diduga dialihkan ke beberapa instrumen investasi, mulai dari saham hingga sukuk atau obligasi syariah. 

“Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Eksis saham, sukuk dan ada yang lainnya. Ini digunakan untuk investasinya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur yang dikutip pada Jumat (5/7).

Eksispun KPK telah menetapkan eks Direktur Penting (Dirut) PT Taspen, Antonius N S Kosasih sebagai tersangka dalam kasus investasi fiktif perusahaan pelat merah tersebut.

Status Antonius ini terungkap dari pemanggilan Direktur Perencanaan dan Aktuaria PT Taspen, Dodi Susanto sebagai saksi pada Rabu (19/6).

Cek Artikel:  41 Calon Tunggal di Pilkada 2024, Ganjar: Jangan Anggap Enteng Musuh Kotak Nihil

Seiring dengan proses penyidikan, KPK mengajukan status cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI. Eksis dua orang yang dicegah bepergian ke luar negeri terkait dugaan rasuah di PT Taspen (Persero). Mereka adalah penyelenggara negara dan pihak swasta.

Lembaga antirasuah ini tak memerinci identitas para pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut. Tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang itu adalah eks Direktur Penting PT Taspen (Persero) Antonius N S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Mungkin Anda Menyukai