KPK Sudah Periksa 90 Saksi Terkait Pengusutan Kasus Korupsi Biaya Hibah di Jatim

Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, telah memeriksa puluhan saksi terkait pengusutan dugaan rasuah Biaya hibah APBD Pemprov Jawa Timur Buat Golongan masyarakat (pokmas). Jumlah tersebut berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan sejak 19-22 Agustus 2024.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 90 saksi terkait dengan penyidikan yang sudah saya sampaikan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Tessa mengatakan, dari jumlah itu, diantaranya yang telah diperiksa merupakan ketua Golongan masyarakat dan koordinator lapangan atau korlap yang tersebar pada tiga kabupaten, Yakni Bojonegoro, Gresik, dan Lamongan. 

“Dalam hal pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait proses pengajuan Biaya hibah, pencairan Biaya hibah, potongan-potongan Biaya hibah, dan kebenaran pengelolaan Biaya hibah,” Jernih Tessa.

Cek Artikel:  Ahli Tegaskan Putusan MK Tak Perlu Diatur dalam PKPU tapi Langsung Jalan, Tak Perlu Konsultasi dengan DPR

Adapun sebanyak 21 orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi ini sejak 26 Juli 2024. Embargo bepergian ini berlaku selama enam bulan kedepan.

Dari 21 orang yang dicegah itu, enam diantaranya merupakan penyelenggara negara. Rincian inisialnya, yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau Personil DPRD Provinsi Jawa Timur; AI yang merupakan penyelenggara negara atau Personil DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS yang merupakan penyelenggara negara atau Personil DPRD Provinsi Jawa Timur.

Lewat, FA yang merupakan penyelenggara negara atau Personil DPRD Kabupaten Sampang; MAH yang merupakan penyelenggara negara atau Personil DPRD Provinsi Jawa Timur; sertaJJ yang merupakan penyelenggara negara atau Personil DPRD Kabupaten Probolinggo.

Cek Artikel:  PKB Sudah Diajak Obrolan Prabowo, Niscayakan Dapat Kursi Menteri

Kemudian, 15 orang lainnya adalah pihak swasta. Rincian inisialnya, Yakni BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM, dan MM.

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap Biaya hibah Buat Golongan masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Uzur P Simandjuntak. Eksis 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan tersebut.

Empat tersangka merupakan penerima suap. Mereka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri dari dua penyelenggara negara dan 15 pihak swasta. Tetapi, belum dirinci identitas para tersangka ini.

Cek Artikel:  Tamatkan Visi dan Misi ke KPUD DKI, RIDO Ingin Jakarta Bebas Miskin Ekstrem dan Ramah Investasi

KPK juga telah menggeledah sejumlah Posisi sejak 8 Juli Lewat. Upaya paksa ini dilakukan di beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura, seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan Fulus Sekeliling Rp380 juta, Arsip terkait pengurusan Biaya hibah, kuitansi serta catatan penerimaan Fulus bernilai miliaran rupiah. Kemudian, bukti setoran Fulus ke bank, bukti penggunaan Fulus Buat pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan Arsip lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya. 

Mungkin Anda Menyukai