KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan Rp40,5 miliar ke kas negara. Fulus itu berkaitan dengan kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
“Safiri ini berasal dari uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Rafael Alun Trisambodo sebesar Rp10.079.955.019 serta uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU dengan jumlah keseluruhan Rp29.907.294.407,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (6/9).
“Selain dari perkara gratifikasi, KPK pun telah menyetorkan uang rampasan dari perkara TPPU, Rafael Alun dengan jumlah Rp577.081.893,66,” lanjut Tessa.
Baca juga : KPK Konsentrasi Selesaikan Kasasi Rafel Alun, Sebelum Jerat Ernie Meike Torondek
Tessa menjelaskan penyerahan uang itu merupakan bagian dari pemulihan kerugian negara atas kasus korupsi yang menjerat Rafael. Kini, dia tinggal menjalani pidana badannya selama 14 tahun.
“Demi Rafael Alun Trisambodo sendiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta,” ucap Tessa.
Dalam kasusnya, Rafael dinyatakan bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang dan divonis penjara 14 tahun. Dia juga diberikan hukuman denda Rp500 juta. Fulus itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau diganti dengan pemenjaraan selama tiga bulan.
Rafael juga diberikan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519. Fulus itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau harta bendanya bakal dirampas jaksa.
Kalau harta bendanya tidak cukup hukuman penjara Rafael akan ditambah selama tiga tahun. Jaksa eksekutor KPK yang nantinya akan mengurus perampasan aset tersebut. (Can)