KPK Sebut Kedatangan Kaesang Pangarep Inisiatif Pribadi

KPK Sebut Kedatangan Kaesang Pangarep Inisiatif Pribadi
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan(Dok. MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kedatangan Ketua Biasa Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep merupakan inisiatif pribadi. Kedatangan Kaesang untuk meminta masukan terkait tudingan dirinya menerima gratifikasi atas penggunaan jet pribadi.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan memastikan, pihaknya tidak pernah berkirim surat ataupun undangan untuk mengklarifikasi kasus dugaan gratifikasi jet pribadi kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo itu.

“Jadi ini inisiatif yang bersangkutan, menurut kedeputian pencegahan, jadi kita enggak pernah kirim surat atau apapun itu,” katanya di Jakarta, Selasa (17/6).

Baca juga : KPK Diminta Panggil Sahabat Yang Disebut Kaesang

Begitu di KPK, dia mengungkapkan, Kaesang mengisi form penerimaan gratifikasi sesuai dengan prosedur. Ia juga dimintai sejumlah keterangan tambahan serta dokumen.

Cek Artikel:  Pemerintah Gunakan Soft Approach Kalau Muncul Konflik di Papua

“Jadi itu prosedur yang pertama yang kita lakukan adalah meminta keterangan tambahan tentang kronologis dari apa yang dilaporkan sebagai penerimaan gratifikasi dalam status sebagai anak penyelenggara negara,” jelasnya.

Pahala menerangkan, KPK memiliki waktu 30 hari untuk memproses data serta keterangan dari Kaesang. Sebelum akhirnya, KPK akan menetapkan apakah penggunaan jet pribadi Kaesang merupakan gratifikasi atau bukan.

Baca juga : Kaesang datangi KPK, MAKI: Lembaga Antirasuah Harus Segera Tuntaskan

“Apakah ini milik negara atau pemilik yang bersangkutan kalau milik negara maka dinilai gitu ya fasilitas itu berapa nilainya dan nanti akan diganti dalam bentuk uang tapi kalau dibilang ini milik yang bersangkutan Ya sudah laporannya ya begitu saja gitu bahwa ini ditetapkan sebagai milik yang bersangkutan jadi 30 hari paling lama kita akan tetapkan,” pungkasnya.

Cek Artikel:  Amnesty International Desak Usut Pembubaran Obrolan di Kemang

Kalau ditetapkan itu adalah milik negara, fasilitas akomodasi jet pribadi itu harus dikonversi menjadi uang. Kaesang menyebut biaya perjalanan satu orang sekitar Rp 90 juta. Terdapatpun selain bersama istrinya, Erina Gudono, Kaesang juga pergi bersama kakak istri dan staf pribadinya.

”Jadi, berempat kira-kira Rp 360 juta, kalau ditetapkan milik negara. Tapi, kalau tidak ditetapkan bukan milik negara ya sudah gitu aja,” uajrnya. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai