KPK Sebut Firli Tetap Ketua KPK Meski Jadi Tersangka

Liputanindo.id JAKARTA – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan jabatan Ketua KPK Tetap diemban oleh Firli Bahuri meski yang bersangkutan sudah jadi tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Tetap sangat aktif,” kata Alexander Marwata Begitu jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (23/11/2023).

Hari ini Firli, kata dia Tetap bekerja seperti Normal dan juga mengikuti rapat-rapat di KPK.

“Yang bersangkutan juga ikut rapat dan bersangkutan Terdapat di ruang kerjanya melaksanakan pekerjaan seperti Normal,” tuturnya.

Ia mengatakan berdasarkan UU KPK Pasal 32 ayat 2 dan 3, Firli dapat diberhentikan sementara dari jabatannya melalui penetapan keputusan presiden. Diketahui, keputusan presiden itu memang belum dikeluarkan oleh Sekretariat Negara karena Tetap menunggu surat penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya.

Cek Artikel:  Alvin Lim Tuding Sambo Tak Tidur di Lapas, Yasonna: Orang Gila Itu!

“Sesuai pasal 32 auat 2 dan 4 UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK, dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatan, pemberhentian tesebut ditetapkan oleh presiden,” kata Alex.

Adapun mengenai proses hukum yang Begitu ini telah berjalan di Polda Metro Jaya, KPK, lanjut Alex tetap menghormatinya.

“Kami atas nama Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati proses hukum yang berlangsung di Polda Metro Jaya,” kata Alex.

Berikut ini pernyataan lengkap KPK terkait penetapan tersangka Firli:

Menyikapi pemberitaan media tentang penetapan Bapak Firli Bahuri sebagai tersangka dalam perkara hukum pemerasan yang sudah diumumkan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023.

Pertama kami atas nama KPK menghormati proses hukum yang berlaku di Polda Metro Jaya. Yang kedua, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat 2 dan 4 UU Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK. Dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan KPK diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Yang ketiga pimpinan KPK secara collective collegial tetap solid dan berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang diamanatkan UU KPK. Menuntaskan perkara-perkara tindak pidana korupsi. Bagus di tingkat penyelidikan, penyidikan maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan dan juga KPK tetap melaksanakan pencegahan korupsi. Berarti pengawalan pada penyelenggaraan pemilu. Program aksi pencegahan dalam Stranas KPK, program koordinasi dan Pemeriksaan, pendidikan antikorupsi dan lain-lainnya. Tetap berjalan semestinya.

Yang keempat kami menyadari bahwa pemberantasan korupsi Bukan Dapat dilakukan sendiri. Oleh karena itu KPK juga akan Lanjut bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh stakeholder, kementerian lembaga Bagus pemerintah pusat maupun di daerah serta para pelaku usaha dan seluruh masyarakat Indonesia.

Dan yang kelima terima kasih atas dukungan masyarakat kepada KPK selama ini. Dan kami akan Lanjut memberikan update terbaru mengenai kerja-kerja KPK secara transparan kepada publik.

Demikian kami sampaikan pernyataan dari KPK. Terima kasih. (FAR)

Cek Artikel:  KemenPPPA Minta Tersangka dalam Kasus Tewasnya Anak Tamara Tasyamara Dihukum Setimpal

Mungkin Anda Menyukai