Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ultimatum kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto usai menggunakan kop kementerian Demi acara pribadi. Meski bukan tindakan rasuah, kelakuan dia dinilai Pandai memicu konflik kepentingan.
“Sebaiknya ke depan harus dihindari, karena kalau ini dibiarkan dan bahkan dibiasakan Pandai jadi menjadi perilaku yang koruptif, salah satunya akan terjadi konflik kepentingan, antara kepentingan pribadi ataua keluarga dengan kepentingan publik sebagai menteri,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikpermas) KPK Wawan Wardiana kepada Medcom.id, hari ini.
Wawan menjelaskan penggunaan kop surat Kemendes DPT itu menyalahi aturan administrasi meski bukan kategori tindak pidana korupsi. KPK khawatir Kalau dibiasakan Pandai menjadi pintu masuk tindakan korupsi ke depannya.
Karenanya, Yandri diminta Enggak mengulangi kejadian tersebut Kembali ke depannya. Apalagi, kata Wawan, Kalau menggunakan Fulus negara buat kepentingan pribadinya.
“Kalau perilaku koruptif dibiasakan dan berkaitan dengan penggunaan Fulus atau anggaran pemerintah Pandai jadi masuk ke ranah tindak pidana korupsi,” ujar Wawan.
Sebelumnya, Yandri menggunakan kop surat Formal kementerian Demi keperluan pribadi. Surat tertanggal 21 Oktober 2024 berisikan undangan Haul (peringatan hari wafat) ke-2 ibu Yandri Susanto, di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, pada 22 Oktober 2024.
Surat itu juga mendapat sorotan dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Can/P-2)