Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan 50 menteri dan wakil menteri di Kabinet Merah Putih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Di antara 50 orang itu termasuk Yovie Widianto, staf Tertentu presiden yang belum melapor LHKPN.
“Menteri dan wakil menteri Terdapat 109 orang. Sudah lapor LHKPN: 59 orang, belum lapor 50 orang,” kata Deputi Bidang Pencegahan dan Eksekusi KPK Pahala Nainggolan, dikutip Antara, Jumat (15/11/2024).
Selain menteri dan wakil menteri, beberapa pejabat lain yang baru dilantik dan menjadi wajib lapor LHKPN juga sudah melapor, yakni pejabat utusan Tertentu, penasihat Tertentu dan staf Tertentu.
Kepada pejabat utusan Tertentu Terdapat tujuh orang dan dua orang sudah menyerahkan LHKPN, pejabat penasihat Tertentu Terdapat tujuh orang dan empat orang sudah lapor LHKPN, sedangkan staf Tertentu Terdapat satu dan belum lapor LHKPN, Yakni Yovie Widianto.
Pahala mengatakan KPK siap memberikan Sokongan apabila Terdapat wajib lapor LHKPN yang menemui kesulitan atau Mau berkonsultasi terkait pengisian LHKPN.
“Kami siap membantu, kalau perlu kita kirim tim buat bantu buat, terutama yang belum pernah, kalau yang sudah pernah kami harapkan sebelum tiga bulan sudah Segala,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan para pejabat baru tersebut punya waktu tiga bulan sejak dilantik sebagai pejabat penyelenggara negara. Berdasarkan Lepas pelantikan para pejabat di atas, Tetap Terdapat Sekeliling dua bulan Kepada memenuhi kewajiban mengisi LHKPN.
Sebelumnya, KPK juga mengingatkan Raffi Ahmad selaku Utusan Tertentu Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pelaku Seni agar segera mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pahala mengingatkan bahwa setiap pejabat penyelenggara negara wajib menyerahkan LHKPN paling Lamban tiga bulan setelah dilantik. Dalam hal ini, Raffi Ahmad Tetap punya waktu Sekeliling dua bulan Tengah.