Liputanindo.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Tetap Eksis satu tersangka dugaan korupsi Kementerian Pertanian, yakni Muhammad Hatta (MH). Muhammad Hatta belum memenuhi pemanggilan penyidik hingga Kamis (12/10/2023) malam.
“Kita Mengerti Eksis dua tersangka yang belum penuhi dan satu atas nama SYL sudah ditangkap dan sisanya Eksis satu tersangka Tengah,” kata juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis malam.
Baca Juga:
KPK Gagas Perhimpunan Spesifik Demi Capres 2024, Begini Respon Ganjar
Menurut dia, tersangka Muhammad Hatta mengatakan orang tuanya mengalami sakit dan stres sehingga belum dapat memenuhi panggilan KPK.
“Harusnya urusannya sudah selesai hari ini sehingga dapat datang ke Gedung KPK,” kata dia.
Ia mengatakan menghadapi hal ini penyidik KPK akan melakukan analisis terkait kondisi yang terjadi Ketika ini.
“Demi penjemputan paksa atau penangkapan belum dilakukan. Kita baru menangkap SYL hari ini,” katanya
Seperti dilansir Antara, KPK menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Serempak Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Penyidik KPK menerapkan tiga pasal yakni Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (IRN)
Baca Juga:
Firli Tetap Diperiksa di Bareskrim Terkait Kasus Pemerasan SYL