KPK RUU Perampasan Aset Pandai Tingkatkan Kepercayaan Dunia

KPK: RUU Perampasan Aset Bisa Tingkatkan Kepercayaan Internasional
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lalu mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan. Calon beleid itu diyakini Pandai meningkatkan kepercayaan Indonesia di kancah Dunia.

“Negara-negara yang Mempunyai undang-undang kuat dalam hal perampasan aset hasil kejahatan cenderung dipandang lebih kredibel dan Mempunyai kepercayaan lebih besar dalam Rekanan Dunia, Berkualitas dari segi ekonomi maupun hukum,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, hari ini.

KPK meyakini RUU Perampasan Aset bakal menjadi deklarasi atas konsistensi pemberantasan korpsi di Indonesia Kalau disahkan. Calon beleid itu juga diyakini Pandai Membikin Rekanan Indonesia dengan negara lain semakin Serasi.

Cek Artikel:  Lewat Video, Prabowo Ajak Buruh Bekerja sama

“Hal tersebut juga dapat memperkuat Rekanan bilateral dan multilateral Indonesia dengan negara-negara yang Mempunyai kerangka hukum serupa,” ujar Tessa.

KPK juga meyakini masyarakat Indonesia akan mendapatkan Akibat Berkualitas Kalau RUU itu disahkan. Salah satunya yakni peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Penerapan good governanace yang konsisten akan menciptakan kualitas layanan publik yang excellent. Sehingga Akibat positifnya pun dapat langsung dirasakan oleh masyarakat sebagai pengguna layanan,” ucap Tessa.

Corruption Perception Indexs (CPI) Indonesia juga diyakini bakal naik Kalau RUU itu disahkan. KPK berharap pemangku kepentingan mengutamakan kebutuhan rakyat atas calon beleid itu.

“Masyarakat selanjutnya akan memberikan feedback positif dalam bentuk Gambaran, persepsi, bahkan dukungan kepada pemerintah atau negara, dalam konteks ini khususnya terkait dengan pemberantasan korupsi,” tutur Tessa. (Can/P-2)

Cek Artikel:  Dewas KPK Janji Segera Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron

Mungkin Anda Menyukai