KPK Pertanyakan Absahitas Izin Mardani Maming Keluar Lapas

Liputanindo.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara perihal viral video tersangka kasus korupsi Mardani H Maming yang nampak berada diluar penjara. Terdapatpun di dalam video itu Maming tersorot berada di sebuah bandara dengan didampingi sejumlah orang sambil membawa koper. 

Belakangan, didapat informasi bahwa dalam video itu eks Bendahara Lazim (Bendum) PBNU tersebut tengah melakukan perjalanan menuju Banjarmasin untuk hadir dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin. 

Diketahui, Mardani Maming merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan yang telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi suap izin pertambangan dan mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mempertanyakan soal apakah Mardani Maming mengantongi legalitas izin dari pihak lapas.

Karena, menurut Ali, setiap warga binaan yang hendak keluar Lapas harus terlebih dahulu mengantongi izin pihak petugas lapas dengan catatan memiliki alasan penting.

Cek Artikel:  Polri Ingatkan Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber Penipuan Email

“Aktivitas warga binaan di luar lapas tentunya harus seizin petugas lapas, diantaranya untuk kebutuhan terkait proses hukum, pemeriksaan kesehatan, atau alasan penting lainnya,” terang Ali dalam keterangan tertulis, dikutip caritau.com, Selasa (20/2/2024). 

Disisi lain, Ali mengingatkan Maming yang saat ini masih berstatus sebagai warga binaan harus tetap patuh dan tunduk terhadap seluruh peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan di lapas.

Hal itu lantaran, menurut Ali sebagai bagian dari efek jera atas perbuatan yang telah dilakukan Mardani Maming yakni mengenai kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.

“Sebagai warga binaan tentunya juga harus taat dan patuh terhadap ketentuan dan prosedur di Lapas, sebagai bagian proses pembinaan sekaligus efek jera atas perbuatan yang telah dilakukannya. Terlebih tindak pidana korupsi merupakan salah satu extra ordinary crime,” terangnya.

Cek Artikel:  Kakorlantas Polri: Tak Eksis Jejak Rem di TKP Kecelakaan Bus Pariwisata di Ciater

Disisi lain, ia mengungkapkan berdasarkan kajian yang dilakukan oleh KPK juga telah menemukan bahwa tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan lapas. Salah satunya yakni, lanjut Ali mengenai pengungkapan kasus dugaan suap melalui OTF di Lapas Sukamiskin. 

“KPK juga pernah untuk melakukan kegiatan tangkap tangan suap di Lapas Sukamiskin.Tak terkecuali pengelolaan di Rutan Cabang KPK, yang juga menemukan dugaan pungli/gratifikasi,” terang Ali.

Ali menambahkan, KPK akan terus berkomitmen tegas dalam rangka mencegah dan menindaklanjuti proses hukum yang juga berkaitan dengan kasus suap di lapas-lapas se-Indonesia.

“Tingginya risiko korupsi dalam pengelolaan Rutan ini harusnya menjadi alert bagi Ditjen Pas untuk melakukan perbaikan tata kelola nya. Agar celah-celah terjadinya korupsi bisa ditutup,” tandas Ali.

Cek Artikel:  Satu Tahanan Polsek Mariso Kabur Melarikan Diri Kembali Tenangankan Polisi

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Dedy Edward menanggapi Ikhwal kabar Maming sedang berada di bandara keluar dari Lapas Sukamiskin.

Sosok yang akrab disapa Dedy itu menjelaskan, bahwa keberadaan Mardani Maming di bandara itu dalam rangka perjalanan untuk menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Berdasarkan informasi dari Lapas Kelas I Sukamiskin, yang bersangkutan secara resmi menghadiri sidang PK (Peninjauan Kembali) di PN Banjarmasin,” kata Dedy dalam keterangan tertulis malam tadi.

Selain itu, Dedy menambahkan bahwa saat itu Mardani Maming juga dikawal ketat oleh polisi dan petugas lapas dalam penerbangan tersebut.

“Dengan pengawalan dari petugas kepolisian dan petugas lapas,” tutup Dedy. (GIB/DID)

Mungkin Anda Menyukai