Liputanindo.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap dirinya oleh KPK.
“Masalah beliau mau mengajukan praperadilan atau Tak, itu hak beliau yang dijamin oleh undang-undang sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Hal senada disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang mengatakan KPK sepenuhnya menghormati hak yang bersangkutan Kepada mengajukan gugatan praperadilan.
“Kami hargai upaya permohonan praperadilan tersangka dimaksud. Kami siap hadapi. Sebagai kontrol atas kerja penyelesaian perkara oleh penyidik KPK, maka hal tersebut dapat diajukan sebagai hak tersangka,” kata Ali, di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Ali menyampaikan, praperadilan hanya menguji soal syarat formil yang sama sekali Tak berdampak pada substansi perkara.
Substansi perkara nantinya akan diuji secara terbuka dan transparan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami perlu tegaskan di awal, bahwa pengujian pada persidangan dimaksud hanya persoalan syarat formil administrasi penyidikan saja, sehingga sudah tentu bukan substansi perkara,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Sidoarjo, Mustofa Abidin, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK, dalam perkara pemotongan Insentif pegawai di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
“Eksis beberapa hal lain yang akan ditempuh melalui upaya hukum, termasuk praperadilan nantinya,” ujar Mustofa.
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor yang akrab disapa Gus Muhdlor, mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan pascapenetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik KPK.
“Secara Biasa kami menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh KPK,” katanya, di Sidoarjo, Selasa (16/4/2024).
Ia mengemukakan, dirinya akan melakukan koordinasi dengan tim pengacara dan menghormati negara hukum.
“Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK,” ujarnya.
KPK pada Selasa (16/4/2024), mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan Insentif pegawai pada BPPD Kabupaten Sidoarjo.
“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi Seluruh oleh tim penyidik. Tetapi kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021-sekarang,” kata Ali Fikri.
Ali menerangkan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka, juga alat bukti lainnya.
Tim penyidik KPK seperti dirilis Antara, menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan Fulus di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.
“Dengan Intervensi tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan, kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya Kategori sejumlah Fulus,” ujarnya. (BON)