PENELITI Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada Zaenur Rohman mengatakan KPK perlu mendalami apakah Terdapat ketidakwajaran dalam harta yang dilaporkan Kepala Balai Penyelenggaraan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah. Adapun, kekayaan Dedy disorot setelah iaerupakan Orang Uzur dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti yang tersangkut kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi.
“Pertama kita kedepankan Prasangka Bukan bersalah. Yang selanjutnya Terdapat banyak informasi dari warganet mengenai adanya dugaaan yang perlu didalami KPK. Ya berdasarkan LHKPN KPK Dapat lakukan pendalaman, Penyelidikan Demi Menyaksikan apakah Terdapat ketidakwajaran,” kata Zaenur, kepada Media Indonesia, Minggu (15/12).
Zaenur menjelaskan ketika menemukan harta yang Bukan wajar, KPK Dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut Demi memastikan apakah Terdapat unsur pidana dari kekayaan Dedy tersebut. Apabila ditemukan, hal ini menjadi kasus kedua sejak kasus Rafael Alun Trisambodo yang terjerat kasus korupsi imbas penganiayaan yang dilakukan anaknya Mario Dandy Satrio.
“Kalau ditemukan maka KPK Dapat dalami Tengah, kalau memang Rupanya dugaan tersebut semakin kuat maka Dapat dilakukan penyelidikan Demi menemukan tindak pidananya, Terdapat atau Bukan. Karena KPK juga punya preseden berasal dari kasus kecil kemudian jadi besar seperti Rafael Alun,” pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami harta kekayaan Kepala Balai Penyelenggaraan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat Dedy Mandarsyah.
Adapun, Dedy disorot warganet usai namanya dikaitkan sebagai Orang Uzur dari mahasiswa bernama Lady Aurelia Pramesti yang tersangkut kasus penganiayaan seorang mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Luthfi.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengakui pihaknya menindaklanjuti ramainya informasi tentang kekayaan Dedy di media sosial. Ia mengatakan Direktorat LHKPN tengah menganalisis harta Dedy.
“Ketika ini sedang dilakukan analisis awal terlebih dahulu, oleh Direktorat LHKPN KPK,” kata Tessa melalui keterangannya, Minggu (15/12).
Tessa mengatakan pihaknya Tetap menunggu hasil analisis dari Direktorat LHKPN. Apabila nanti ditemukan kejanggalan, KPK akan memeriksa Dedy.
“Dari hasil analisis tersebut, akan diputuskan apakah akan dilanjutkan dengan proses pemeriksaan atau Bukan,” katanya.
Diketahui, berdasarkan harta kekayaan yang disampaikan ke KPK pada 31 Desember 2023, Dedy tercatat Mempunyai kekayaan Rp9,4 miliar. Dedy melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta di Jakarta Selatan. Dedy juga melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV Tahun 2019 senilai Rp450 juta dengan keterangan sebagai hadiah.
Dedy tercatat Mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta; surat berharga Rp670.700.000; kas dan setara kas Rp6.725.751.869 dan nihil utang.
Dedy mengalami peningkatan harta Sekeliling Rp500 juta dari laporan satu tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, Dedy tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp8.915.130.867.
Ini bukan pertama kali KPK mendalami kekayaan pejabat buntut kasus penganiayaan yang viral di media sosial. Sebelumnya, KPK pernah mengecek harta kekayaan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo buntut penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun, Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora. Rafael Alun kemudian terbukti menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak di Ditjen Pajak.(P-5)