Liputanindo.id JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penyanyi Nayunda Nabila diperiksa soal dugaan Kategori Dana dan pemberian barang dari tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian Dana (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya Kategori sejumlah Dana dari tersangka SYL selaku menteri pertanian,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Demi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Selain itu tim penyidik KPK juga memeriksa Nayunda soal adanya pemberian barang dari tersangka SYL terhadap dirinya. Tetapi pihak KPK Bukan menjelaskan soal barang apa yang diterima Nayunda dari SYL.
“Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud,” ujar Ali.
Kepada diketahui, tim jaksa KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan Berbarengan Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan Dana dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain Kepada membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Seperti dilansir Antara, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pihak KPK kemudian mengatakan kasus yang menjerat SYL berpotensi meluas ke Tindak Pidana Pencucian Dana (TPPU).
Kemungkinan tersebut seiring dengan adanya berbagai pernyataan dari para saksi di persidangan yang mengungkapkan adanya pemakaian Dana hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) Kepada keluarga SYL.(HAP)