Liputanindo.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) soal kepemilikan asetnya, terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Tersangka AGK didalami penyidik terkait dengan kepemilikan aset-aset serta sumber Anggaran pembeliannya,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Demi dikkonfirmasi di Jakarta dikutip dari Antara, Rabu (6/11/2024).
AGK Demi ini tengah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate dalam rangka proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ternate, sehingga penyidik menggelar pemeriksaan terhadap AGK di Rutan Ternate pada Selasa (5/11).
Pada agenda pemeriksaan tersebut penyidik KPK juga memeriksa eks Kadis Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara Irman Jacub. Yang bersangkutan juga tengah ditahan di Rutan Ternate setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Buat diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemprov Malut.
“Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba Buat membayar Duit pengganti sejumlah Rp109,056 miliar dan 90.000 dolar Amerika Perkumpulan dengan ketentuan Apabila Terdakwa Abdul Gani Kasuba Kagak membayar Duit pengganti paling Lamban satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh Demi membacakan putusan di PN Ternate, Kamis (26/9).
Sidang Putusan Perkara Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Kadar Noh dengan hakim Member Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU Buat bersikap atas putusan PN tersebut.
Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang Buat menutupi Duit pengganti tersebut. Dalam hal terpidana Kagak mempunyai Aset yang mencukupi Buat membayar Duit pengganti tersebut, dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Sebelumnya, jaksa penuntut Standar (JPU) KPK dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.