KPK Periksa 10 Personel Pengamanan Terkait Pungli Rutan KPK

Liputanindo.id JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 personel pengamanan terkait penyidikan perkara dugaan pungutan liar dan pemerasan, di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan, di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka AF (Achmad Fauzi) dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (25/4/2024).

Para saksi, yakni Muhammad Gustomi, Suchaeri, Febryan Kelana, Fika Iskandar, Gian Javier Fajrin, Gusnur Wahid, Iin Biriyani, Ismail Chandra, Korip, dan Mochamad Febri Usmiyanto.

Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut tentang informasi apa saja yang akan didalami tim penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

Cek Artikel:  Polres Tabalong Bekuk Tiga Penduduk Ketika Pesta Sabu

Sebelumnya pada Rabu (24/4/2024), KPK mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.

“Pada Selasa (23/4/2024), KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK,” kata Ali.

Hasil pemeriksaan menunjukkan, 66 orang pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Pahamn 2021 tentang Disiplin PNS.

“Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian, menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Pahamn 2021,” ujar Ali.

Cek Artikel:  Kapolres Jakbar Sambangi Rumah Ustadz Saidi Korban Penikaman

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu menerangkan, pemberhentian akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut.

Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

Mengenai pelanggaran ini, KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Dewan Pengawas KPK seperti dirilis Antara menyatakan, terdapat 93 orang pegawai yang terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK. 

Sebanyak 66 orang pegawai akhirnya diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Cek Artikel:  Mayoritas Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Ciater Beralamat Pancoran Mas Depok

Sementara 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). (HAP)

Mungkin Anda Menyukai