KPK Pelaporan terhadap Alexander Marwata ke Dewas akan Diverifikasi

KPK : Pelaporan terhadap  Alexander Marwata  ke Dewas akan Diverifikasi
: Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata memberikan keterangan pers penahanan terhadap dua tersangka Absahata Lumban Tobing (SHT) dan Toras Sotarduga Panggabean (TSP) dalam kasus dugaan korupsi PT Jasindo di Gedung KPK,(Dok.MI)

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan laporan Perhimpunan Mahasiswa Acuh Hukum terkait Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan ditindaklanjuti Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Alex dilaporkan ke Dewas KPK o terkait penanganan kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Pengabdiannto.
  
“Secara umum semua laporan akan dilakukan verifikasi, penelaahan, dan pengumpulan informasi. Demi ditentukan statusnya apakah cukup bukti dilanjutkan ke tingkat Penyelidikan, atau masih dibutuhkan dokumen tambahan
lagi dari pelapor,”kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Sabtu (28/9).
  
Tessa mengatakan ia belum mendapatkan informasi mengenai laporan tersebut sudah dalam proses atau tidak. Ia menjelaskan KPK akan merahasiakan setiap laporan yang diterima sebagai bentuk perlindungan kepada
pelapor.

Cek Artikel:  Wapres Kunker ke 4 Provinsi dalam Tiga Hari

“Saya tidak memiliki akses informasi ke setiap pelaporan yang masuk, karena bersifat rahasia,” ujarnya.

Laporan terhadap Alex dibuat Perhimpunan Mahasiswa Acuh Hukum didasari oleh pertemuan Alex  dengan Eko itu terjadi di Gedung Merah Putih KPK pada 9 Maret 2023. Kala itu KPK tengah menyelidiki Eko yang viral karena pamer harta atau flexing di media sosial dan dicopot dari jabatannya pada 3 Maret 2023. 
  
“Sebaiknya tidak perlu adanya hubungan komunikasi, baik langsung maupun tidak langsung antara Alexander Marwata dengan Eko Pengabdiannto,” kata Ketua Perhimpunan Mahasiswa Acuh Hukum Raja Oloan Rambe di Gedung Dewas
KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/9).
  
Menurut Raja, Alex harusnya bisa mengantisipasi pertemuan dengan pihak-pihak yang diduga kuat akan berkasus di KPK. Komunikasi-nya dengan Eko dinilai bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2)
huruf a dan b dalam Peraturan Dewas KPK nomor 3 Mengertin 2021.  Dia pun meminta Dewas KPK diminta menindaklanjuti laporan tersebut, dan berharap Alex segera dipanggil Dewas untuk memberikan klarifikasi soal pertemuannya dengan Eko Pengabdiannto.
  
“(Kami) meminta Dewas KPK segara memroses dan adili saudara Alexander Marwata sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Raja. (Ant/H-3)

Cek Artikel:  Saatnya Bekerja

Mungkin Anda Menyukai