Liputanindo.id JAKARTA – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dikabarkan tidak jujur mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Sejumlah aset mengatasnamakan keluarganya tidak dimasukkan dalam dokumen itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons kabar viral tersebut. Kepemilikan aset Ivan kini dipelajari oleh Lembaga Antirasuah.
“Kita pelajari info itu,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggola, Kamis (18/1/2024).
Pahala enggan memerinci langkah lanjutan yang akan dilakukan KPK. Tapi, jika mengacu dari kejadian sebelumnya, Lembaga Antirasuah bakal melakukan klarifikasi kepada pejabat yang LHKPN-nya dinilai janggal.
Dalam LHKPN terbarunya, Ivan mengaku memiliki kekayaan senilai Rp4,1 miliar. Dia tercatat memiliki empat tanah dan bangunan di Depok, dan Ngawi senilai Rp2,6 miliar. Ivan juga tercatat memiliki tiga mobil senilai Rp2,4 miliar. Kendaraan miliknya yakni Mazda CX-9 keluaran 2019, BMW X7 keluaran 2020, dan Toyota Alphard keluaran 2020.
Dia juga mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp120 juta. Lewat, ada juga surat berharga senilai Rp80 juta. Ivan juga memiliki kas dan setara kas senilai Rp221 juta, dan harta lainnya senilai Rp775 juta. Kepala PPATK itu juga tercatat memiliki utang Rp2,1 miliar. (DID)