KPK Pasti Mahkamah Mulia Tolak PK Mardani Maming

KPK Yakin Mahkamah Agung Tolak PK Mardani Maming
Gedung Mahkamah Mulia di Jakarta .(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Mahkamah Mulia (MA) akan menolak peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming. Karena, dia sudah dinyatakan bersalah menerima suap oleh tiga komponen majelis hakim dalam tahapan peradilan berbeda.

“KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan Mekanisme hukum yang berlaku, dan hal tersebut tercermin pada keyakinan hakim dalam putusannya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu (19/10).

Tessa mengamini banyak pihak mengomentari persidangan Mardani Begitu ini. Bahkan sejumlah akademisi kerap menggelar Percakapan membahas anotasi perkara tersebut.

Tetapi, komentar itu diyakini Tak akan memengaruhi persidangan. KPK juga enggan menyampuri pendapat pihak lain terkait perkara tersebut. “KPK Tak mengomentari kajian yang dibuat oleh para akademisi tersebut,” ujar Tessa.

Cek Artikel:  Wamenaker Kualitas Pekerja Migran Indonesia Belum Maksimal

Mardani Maming divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin,  pada Jumat, 10 Februari 2023. Dia terbukti menerima suap Rp118 miliar dari pengurusan IUP batu bara, Begitu menjabat Bupati Tanah Bumbu.

Mardani pun mengajukan banding atas vonis itu. Tetapi, Pengadilan Tinggi Banjarmasin Bahkan menambah bui Demi Mardani menjadi 12 tahun. (J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai