KPK Panggil Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim

KPK Panggil Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.(MI)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Tersangka sekaligus Wiraswasta Rudy Ong Chandra (ROC) dipanggil penyidik hari ini, 20 Desember 2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas inisial ROC,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.

Tessa belum Dapat memerinci informasi yang mau diulik dari Rudy. Tersangka itu sebelumnya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tetapi, ditolak.

KPK menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan rasuah terkait IUP di Kaltim yakni AFI, DDWT, dan ROC. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu dari mereka adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.



Cek Artikel:  Memperingati Hari Maritim Sedunia Mengenal Lembaga dan Organisasi Pengelola Laut Indonesia

Perkara itu naik ke penyidikan sejak 19 September 2024. KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham memberikan status Hindari Demi para tersangka itu. (Can/I-2)

Mungkin Anda Menyukai