KPK Panggil Pemilik PT Jembatan Nusantara Terkait Dugaan Korupsi ASDP

Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Adjie (A) pada hari ini. Dia bakal diperiksa sebagai saksi soal dugaan rasuah kerja sama usaha dan akuisisi perusahaannya oleh PT Angkutan Sungai, Situ, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/8/2024).

Adapun KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah IP, MYH, HMAC, dan A.

Para tersangka itu terdiri dari tiga penyelenggara negara dan seorang pihak swasta. Mereka juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Sebelumnya KPK mengatakan, Eksis permasalahan yang timbul dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Salah satunya, yakni kondisi kapal dari perusahaan swasta tersebut Tak baru.

Cek Artikel:  Kronologi Balita Usia 2 Tahun Tewas Terlindas Mobil Fotuner di Sidoarjo

“Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8).

Selain itu, KPK juga mengendus adanya dugaan kapal Punya PT Jembatan Nusantara Tak sesuai dengan spesifikasi.“Nah, itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Lampau juga penghitungan dan lain-lain,” ungkap Asep.

Asep menambahkan, BUMN sedianya boleh melakukan akuisisi. Tetapi, Apabila prosesnya Tak menabrak aturan yang berlaku.

“Misalnya, kalau Menyantap sekarang mau Lebaran penyebrangan kan menumpuk. Tak menyukupilah. Dari sana kemudian diajukan program atau proyek Kepada penambahan armada seperti itu, ini Formal. Boleh. Eksis kajiannya,” Jernih Asep.

Cek Artikel:  AHY Ungkap SBY Diundang Bill Gates Hadiri Lembaga Dunia di New York

“Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu nah itu spesifikasinya juga Tak sesuai dan lain-lain,” sambungnya.

Sebagai informasi, nilai kontrak kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang ujungnya diduga dikorupsi ini mencapai Rp1,3 triliun.

Mungkin Anda Menyukai