KPK Panggil Kerabat Cak Imin Terkait Kasus Korupsi Biaya Hibah di Pemprov Jatim

Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar (AHI) pada hari ini. Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus rasuah Biaya hibah di Pemprov Jawa Timur (Jatim).

“Iya, betul hari ini Kerabat AHI telah hadir di KPK Demi dimintai keterangannya oleh penyidik dalam rangka dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengelolaan Biaya hibah Demi Golongan masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Tessa tak memerinci materi pemeriksaan yang bakal ditanyakan kepada Abdul Halim. Dia juga belum Dapat mengonfirmasi apakah Kerabat kandung Ketua Lazim PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Jatim atau Enggak.

Cek Artikel:  Ratusan Orang Rimba Bersemangat Meriahkan Hari Kemerdekaan

“Saya belum Dapat mengkonfirmasi itu karena kegiatan pemeriksaan Lagi sementara berlangsung,” ujar Tessa.

Secara terpisah, setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Abdul Halim membenarkan bahwa dirinya dipanggil penyidik lembaga antirasuah Demi diperiksa soal kasus korupsi Biaya hibah di Pemprov Jatim.

Dia mengaku siap memberikan Segala informasi yang diketahuinya mengenai pengelolaan Biaya hibah itu kepada penyidik.

“Enggak Terdapat (persiapan), ya, apapun yang ditanya, saya jawab nanti sesuai dengan apa yang Terdapat,” Terang Abdul Halim.

Adapun sebanyak 21 orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi ini sejak 26 Juli 2024. Embargo bepergian ini berlaku selama enam bulan kedepan.

Dari 21 orang yang dicegah itu, enam diantaranya merupakan penyelenggara negara. Rincian inisialnya, yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau Member DPRD Provinsi Jawa Timur; AI yang merupakan penyelenggara negara atau Member DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS yang merupakan penyelenggara negara atau Member DPRD Provinsi Jawa Timur.

Cek Artikel:  Anak Siaranwan yang Keluarganya Tewas Dibakar di Karo Sumut Bawa Bukti ke Pomdam

Lewat, FA yang merupakan penyelenggara negara atau Member DPRD Kabupaten Sampang; MAH yang merupakan penyelenggara negara atau Member DPRD Provinsi Jawa Timur; sertaJJ yang merupakan penyelenggara negara atau Member DPRD Kabupaten Probolinggo.

Kemudian, 15 orang lainnya adalah pihak swasta. Rincian inisialnya, Ialah BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM, dan MM.

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap Biaya hibah Demi Golongan masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Sepuh P Simandjuntak. Terdapat 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan tersebut.

Empat tersangka merupakan penerima suap. Mereka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri dari dua penyelenggara negara dan 15 pihak swasta. Tetapi, belum dirinci identitas para tersangka ini.

Cek Artikel:  Maju Pilgub Banten Lewat PDIP, Megawati ke Airin: Stunting Harus Kosong

KPK juga telah menggeledah sejumlah Letak sejak 8 Juli Lewat. Upaya paksa ini dilakukan di beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura, seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan Doku Sekeliling Rp380 juta, Berkas terkait pengurusan Biaya hibah, kuitansi serta catatan penerimaan Doku bernilai miliaran rupiah. Kemudian, bukti setoran Doku ke bank, bukti penggunaan Doku Demi pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan Berkas lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya. 

Mungkin Anda Menyukai