KPK Panggil Ahok sebagai Saksi dalam Kasus Pengadaan LNG Pertamina

Liputanindo.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), panggil Komisaris PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Demi dimintai keterangan sebagai saksi. Pemanggilan Ahok sebagai saksi tersebut terkait perkara dugaan korupsi pengadaan ‘liquefied natural gas’ (LNG) di PT Pertamina Tahun 2011-2021.

“Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan Tetap dilakukan pemeriksaan tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Umur Saya 70 Tahun, SYL Minta Perkara TPPU Enggak Ditunda

Tetapi, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai informasi apa saja yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK pada Selasa (19/9/2023) mengumumkan Direktur Primer PT Pertamina (Persero) 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan (GKK alias KA) sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan gas alam Encer (LNG) di PT Pertamina pada 2011—2021.

Cek Artikel:  Pilkada Jakarta 2024 PDIP Kaji Dukungan Anies Baswedan

Perkara dugaan korupsi tersebut diduga berawal Sekeliling 2012, Demi itu PT Pertamina Mempunyai rencana Demi mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia.

Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2009-2040 sehingga perlu pengadaan LNG Demi memenuhi kebutuhan PT PLN Persero, industri pupuk, dan industri petrokimia lainnya di Indonesia, dilansir dari Antara.

Karen yang diangkat sebagai Direktur Primer PT Pertamina Persero Periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan Demi menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan pemasok LNG di luar negeri, di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Perkumpulan.

Karen kemudian secara sepihak langsung memutuskan Demi melakukan kontrak perjanjian dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan Enggak melaporkan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina Persero.

Cek Artikel:  Mantan Personil Polisi di Sulsel Ditangkap Kasus Narkoba

Selain itu, dilansir dari Antara, pelaporan Demi menjadi bahasan di lingkup rapat Biasa pemegang saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah, Enggak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen Enggak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah Demi itu.

Buntut keputusan tersebut, kargo LNG Punya PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL menjadi Enggak terserap di pasar domestik yang berakibat kargo LNG menjadi kelebihan pasokan dan Enggak pernah masuk ke Area Indonesia.

Kondisi kelebihan pasokan tersebut kemudian harus dijual dengan kondisi merugi di pasar Global oleh PT Pertamina Persero.

Perbuatan KA atau Galaila Karen Kardinah menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Sekeliling 140 juta dolar AS atau Sekeliling Rp2,1 triliun.

Cek Artikel:  Tak Kuat Menanjak, Truk Pasir Timpa Sejumlah Kendaraan

Atas perbuatannya, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IRN)

 

Baca Juga:
KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan

 

Mungkin Anda Menyukai