Liputanindo.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikan status kasus dugaan korupsi di Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI ke tahap penyidikan.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, keputusan itu diambil usai dilakukan gelar perkara. “Sepakat dalam gelar perkara naik ke proses penyidikan terkait dengan dugaan korupsi untuk pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR RI,” katanya dikutip Sabtu (24/2/2024).
Meski demikian, Ali belum membeberkan identitas tersangka dalam kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan Sekjen DPR RI, Indra Iskandar.
Dirinya berjanji, KPK akan mengungkap rincian kasus tersebut ke publik saat penyidikan dirasa cukup.“Perkembangan-perkembangannya nanti kami sampaikan,” ujar Ali.
Terdapatpun tim penyelidik KPK telah meminta keterangan Indra Iskandar pada Rabu, 31 Mei 2023. Usai dimintai keterangan saat itu, ia milih bungkam saat dikonfirmasi sejumlah pertanyaan awak media.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun dugaan korupsi ini salah satunya terkait dengan pengadaan mebel di rumah jabatan. Pihak yang disepakati dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus itu adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. (DID)