KPK Minta MA Tolak PK Mardani H Maming

KPK Minta MA Tolak PK Mardani H Maming
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi  (KPK) meminta peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H Maming (MHM) ditolak secara keseluruhan oleh Mahkamah Akbar atau MA. Permintaan KPK didasari lantaran alasan pengajuan alasan peninjauan kembali atau PK yang dilakukan Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat(2) KUHAP.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahendra Sugiarto mengutip lampiran pendapat dan kesimpulan dari Jaksa KPK pada Rontok 14 Maret 2024 yang meminta MA menolak PK Mardani H Maming. Dalam lampiran itu disebutkan tidak ada kekhilafan nyata dalam putusan majelis hakim tingkat pertama, banding ataupun kasasi.

“Memohon supaya Majelis Hakim peninjauan kembali pada Mahkamah Akbar RI yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan untuk menolak seluruh alasan-alasan memori peninjauan kembali dari terpidana pemohon PK Mardani H Maming,” kata Tessa, Jumat (30/8).

Cek Artikel:  NasDem Merapat ke KIM, Sistem Presidensial Prabowo Semakin Kuat

Baca juga : Terkait PK Mardani H Maming, Ini Kata MA

Tessa menambahkan, Jaksa KPK meminta Mahkamah Akbar atau MA dapat menguatkan putusan  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor3/PID.SUS-TPK/2023/PT. BJM Rontok 3 April 2023 Jo. Putusan ini menyatakan Mardani H Maming bersalah dan terbukti melakukan pidana korupsi.

Tessa melanjutkan, KPK juga meminta Mahkamah Akbar (MA) menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 40/PID.SUS-TPK/2022/PN.BJM, Rontok 10 Februari 2023.

“Menguatkan Putusan Mahkamah Akbar Republik Indonesia Nomor 3741 K/PID.SUS/2023 Rontok 1 Agustus 2023 Jo (kasasi),” tandasnya.

Sekedar informasi, nama eks Bendum PBNU Mardani H Maming kembali mencuat usai kedapatan mendaftarkan PK pada 6 Juni 2024, bernomor  784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. (Nov)

Cek Artikel:  Presiden Jokowi Kenakan Pakaian Eksist Betawi di Sidang Pahamnan MPR 2024

Mungkin Anda Menyukai