Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kabar penerimaan gratifikasi yang menyeret pejabat Kejaksaan Mulia (Kejagung) Asri Mulia Putra dilaporkan. Isu itu kini menjadi perbincangan hangat.
“Bagi masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi awal yang lebih lengkap adanya dugaan dimaksud juga dapat melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, hari ini
KPK bisa menindaklanjuti kabar penerimaan gratifikasi itu jika dilaporkan oleh masyarakat. Aduan juga dinilai sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia. “Hal ini sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ucap Tessa.
Asri Mulia viral di media sosial karena dituduh menerima gratifikasi. Berita itu disebarkan oleh orang yang disebut masih keluarga dengannya. Asri Mulia Putra merupakan Staf Spesialis Jaksa Mulia. Sebelumnya, Asri juga pernah menjabat Sekretaris Jaksa Mulia Muda bidang Pengawasan.
Selain itu, dia pernah menjadi Pelaksana harian (Plh) Jaksa Mulia Muda bidang Tindak Pidana Biasa. Pejabat Kejaksaan Mulia ini memiliki harta kekayaan mencapai Rp3.403.008.378 atau Rp3,40 miliar. (Can/P-2)