Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor menghilang. Tetapi, Posisi pelariannya dikantongi oleh penyidik.
“Informasi yang saya dapat, penyidik Lagi Mempunyai opsi-opsi informasi Posisi di mana yang bersangkutan ini Bisa ditemukan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, hari ini.
Tessa enggan memerinci Posisi pelarian pria yang akrab dipanggil Om Birin yang dikantongi oleh penyidik. Pencarian tersangka kasus suap tiga proyek di Kalsel itu dipastikan Lagi dilakukan Tamat Demi ini.
“Tetapi informasi yang kami dapatkan Lagi Terdapat informasi-informasi yang kami juga enggak Bisa share secara terbuka di sini, Buat penyidik jajaki, datangi dan cari keberadaan yang bersangkutan,” ujar Tessa.
Menurut Tessa, data Posisi itu menjadi pertimbangan penyidik belum menetapkan Sahbirin sebagai buronan. Asal Mula, lanjutnya, opsi pencarian belum menemukan titik buntu.
“Umumnya DPO (daftar pencarian orang) itu dikeluarkan setelah Sekalian opsi sudah dilakukan dan sudah Bukan Terdapat Kembali yang Bisa, Bukan Terdapat informasi segala Corak, penegak hukum menerbitkan DPO,” ucap Tessa.
KPK meyakini Sahbirin belum melarikan diri ke luar Indonesia. Keyakinan itu didasari surat pencegahan yang sudah diminta Lembaga Antirasuah ke Ditjen Imigrasi, Kemenkumham Imipas.
“KPK sudah melakukan proses pencekalan atau pencegahan ke luar negeri, sehingga kami Lagi Mempunyai keyakinan yang bersangkutan Terdapat di dalam negeri, Bukan ke luar negeri,” terang Tessa.
Sahbirin dinyatakan hilang oleh KPK. Tetapi, nama dia belum dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Lembaga Antirasuah meyakini Om Birin Lagi Terdapat di Indonesia.
OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan Dana Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.
Hanya Om Birin yang belum ditahan KPK karena Bukan tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama. (Can/P-2)