KPK Jebloskan Eks Hakim Prasetio Nugroho ke Lapas Sukamiskin

Liputanindo.idA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks hakim yustisial Prasetio Nugroho ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Hari ini Jaksa eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Prasetio Nugroho dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamikin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Rabu (18/4/2024).

Ali menerangkan, proses eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat Mahkamah Mulia yang berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan putusan tersebut, Prasetio Nugroho akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan.

Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti 20 ribu dolar Singapura dan Rp206 juta.

Cek Artikel:  KPK Periksa Mantan Kepala Divisi Pasar Modal PT Taspen

Prasetio Nugroho berurusan dengan KPK setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Sejumlah penyelenggara negara juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut, antara lain Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Mulia nonaktif Gazalba Saleh (GS), Redhy Novarisza (RN) staf Gazalba Saleh, Hakim Mulia nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).

Tersangka lain adalah dua ASN Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Nyeri Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi (WH).

Cek Artikel:  PN Makassar Disebut Tolak Gugatan YW UMI, Kuasa Hukum: Belum Inkrah

Para tersangka seperti dirilis Antara, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Pahamn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Pahamn 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BON)

Mungkin Anda Menyukai