KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi di ESDM ke Lapas Sukamiskin

Liputanindo.id JAKARTA – KPK menjebloskan 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin, Bandung, berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Tim jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Sabtu (6/4/2024).

Amar putusan 10 terpidana adalah sebagai berikut:

1. Lernhard Febrian Sirait dengan lama masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp12,4 miliar.

2. Priyo Andi Gularso dengan lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar

Cek Artikel:  Terlibat Perampokan Jam Tangan Mewah, Enam WNI Ditangkap Kepolisian Hong Kong

3. Abdullah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355,4 juta

4. Christa Handayani Pangaribowo dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar

5. Rokhmat Annashikhah dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 miliar

6. Beni Arianto dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar

7. Hendi dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp679,9 juta

8. Haryat Prasetyo dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp963,5 juta

Cek Artikel:  Dinilai Tak Serius Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Polisi, Mabes Polri Didesak Penilaian Polda Sulsel

9. Maria Febri Valentine dengan lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti 805,7 juta

10. Novian Hari Subagio dengan lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar

“leletnya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,” ujar Ali.

Majelis hakim seperti dirilis Antara, menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Pahamn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Pahamn 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Pahamn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (BON)

Cek Artikel:  Polisi Tetapkan Sejoli di Makassar Sebagai Tersangka Usai Lakukan Aborsi

Mungkin Anda Menyukai