KPK Jangan Membodohi Publik Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang

KPK Jangan Membodohi Publik Soal Dugaan Gratifikasi Kaesang
Ketua Biasa PSI Kaesang Pangarep(MI/SUSANTO)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya melakukan pendalaman lebih jauh mengenai rasionalitas dan motif dari pemberian fasilitas yang diterima putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep. Pada sisi rasionalitas, KPK harus bisa membuktikan harga private jet yang disebut Kaesang hanya nebeng.

“Apakah dapat disewa dengan harga Rp90 juta per orang dengan destinasi Indonesia-Amerika. Dan alasan nebeng, sedangkan harga kelas bisnis dari maskapai komersil biasa/non privet jet ke tujuan yang sama memiliki harga yang jauh lebih mahal,” ujar Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha.

Apabila merujuk pada referensi kasus lain yang pernah ditangani KPK, termasuk pada kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono, alasan yang dikemukakan untuk membantah lebih serius dengan mengatakan bahwa hal tersebut dari hasil bisnis dan hutang piutang.

Cek Artikel:  PSI Ogah Respons Penggunaan Jet Pribadi Putra Bungsu Jokowi

Baca juga :  KPK Diminta Jangan Gampang Percaya Penerangan Kaesang

“Menjadi pertanyaan kenapa pada kasus lain KPK bisa tidak percaya dan melakukan penyelidikan secara serius, tetapi tidak pada kasus ini? Terlebih bukan tidak mungkin, fasilitas pesawat jet pribadi bukan satu-satunya pemberian apabila dibandingkan dengan kasus lainnya karena pemberian gratifikasi pada sejarah penanganan kasus di KPK tidak pernah tunggal,” tegasnya secara tertulis, Rabu (18/9).

KPK selama ini selalu bisa membuktikan, pasti ada berbagai pemberian lainnya selain yang terekspose di media. Sehingga menjadi pertanyaan besar terhadap KPK tentang kasus dugaan gratifikasi Kaesang yang seolah menjadi kebingungan untuk memahami anatomi perkara ini.

“Penerangan adalah salah satu tahapan dari penilaian status gratifikasi. KPK memahami prosedur tersebut dan pimpinan KPK harus bertanggungjawab atas ketidakjelasan sikap KPK saat ini. Terlebih, hari ini, atas inisiatif sendiri, Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring, melakukan penjelasan ke publik seakan semua alasan yang dikemukakan Kaesang merupakan alasan rasional.”

Cek Artikel:  Lakukan Pelanggaran Etik, Posisi Nurul Ghufron jadi Capim KPK Terancam

Baca juga : Sindir Jokowi, Nawawi: Lebih Mudah Ormas Ketemu Presiden Ketimbang KPK

Padahal Pahala bukanlah juru bicara KPK maupun pihak yang ditunjuk mewakili KPK dalam penanganan kasus. Tindakan Pahala dapat disalahartikan sebagai sikap resmi KPK yang pada akhirnya akan membenarkan perilaku penerimaan fasilitas oleh keluarga penyelenggara negara ke depan.

Pahala Nainggolan bahkan telah terduga melanggar etik karena sikap pembelaan yang berlebihan menjadi potensi konflik kepentingan di saat menjalani proses seleksi masuk sebagai salah satu Pimpinan KPK.

“Publik jangan terus-terusan dibodohi, seolah perkara gratifikasi private jet ini hanya sekadar soal uang pengganti gratifikasi Rp90 juta. Informasi yang simpang siur ini harus disudahi, Ketua KPK harus maju ke depan sebagai kesatria dan menyampaikan konstruksi perkara ini dengan sebenar-benarnya sesuai dengan sumpah jabatan mereka saat dilantik sebagai pimpinan KPK,” cetusnya. (P-2)

Cek Artikel:  Ais Shafiyah Asfar Jadi Ketua Harian PKB

Mungkin Anda Menyukai