Liputanindo.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan menghadirkan Febri Diansyah, mantan kuasa hukum mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), pekan depan.
“Mengenai Febri, kami jadwalkan untuk hadir pada sidang hari Senin (3/5/2024) depan,” kata Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/5/2024).
Meyer menjelaskan, pemanggilan Febri Diansyah karena mantan juru bicara KPK itu namanya disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Selain Febri ada empat nama lainnya dalam BAP, namun Meyer tidak bersedia menyebut nama.
KPK akan mengirimkan surat panggilan resmi melalui jasa pengiriman kepada Febri, yang dapat dikonfirmasi kehadiran atas panggilan itu. Tetapi Meyer akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim jaksa penuntut umum dan staf.
Meyer belum bisa memastikan pemanggilan mantan kuasa hukum SYL lainnya, seperti Donal Fariz dan Rasamala Aritonang.
“Yang jelas, ada perwakilan dari saksi tim kuasa hukum tersebut. Mudah-mudahan hadir,” ujarnya.
Sebelumnya pada sidang pemeriksaan saksi kasus SYL, ada pengakuan beberapa saksi yang mengungkap bahwa para mantan kuasa hukum SYL pernah memanggil dan mengumpulkan beberapa saksi saat tahap penyelidikan KPK.
Saksi yang pernah bertemu para mantan kuasa hukum adalah mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, dan mantan staf Kementan, Karina.
Para saksi mengaku, mantan penasihat hukum SYL bertanya kepada mereka tentang apa saja yang diterangkan ke petugas KPK, apa saja pertanyaan petugas KPK pada tahap penyelidikan, hingga ada arahan untuk tidak memberi penjelasan apabila tidak ditanya.
Pada perkara dugaan korupsi di Kementan rentang 2020 hingga 2023 tersebut, mantan Mentan SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan bersama Sekjen Kementan 2021–2023 Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.
Atas perbuatannya, SYL seperti dirilis Antara didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Mengertin 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Mengertin 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (BON)