Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada Sekalian pihak Buat Kagak tertipu oleh pihak-pihak yang mencatut nama komisi antirasuah dan menjanjikan Dapat lolos dari proses hukum.
“KPK juga mengingatkan kepada para pihak Buat Kagak tergiur atas janji-janji yang diberikan dengan mengatasnamakan KPK Buat dapat lepas dari perkara ini,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Ketika dikonfirmasi di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (8/11/2024).
Hal tersebut disampaikan Tessa Ketika menyampaikan informasi soal pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, Tetapi belum memberikan keterangan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan peran mereka dalam perkara tersebut.
Tessa menerangkan bahwa penetapan tujuh tersangka tersebut pada Lepas 26 Juli 2024, dan Ketika ini penyidikan terhadap tujuh orang tersebut Lagi berjalan.
KPK mengatakan bahwa jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dapat saja bertambah apabila ditemukan alat bukti baru seiring dengan berjalannya penyidikan
“Sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan patut Buat dimintakan pertanggungjawaban pidananya,” kata Tessa.
Tessa mengemukakan bahwa penyidik KPK akan Maju mempelajari berbagai aspek dalam perkara tersebut dan akan menyampaikan perkembangan penyidikannya secara berkala kepada publik.
Terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah menyita berbagai jenis aset Punya para tersangka, antara lain, 44 properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai Sekeliling Rp200 miliar.
Selain itu, Duit Kas Rp4,6 miliar, 6 unit kendaraan, 13 keping logam mulia, 9 unit jam tangan, 37 tas mewah, dan lebih dari 100 perhiasan dalam berbagai jenis.
Penyidik KPK juga menemukan aset yang diagunkan. Hal ini Lagi mendalami kaitan antara aset-aset tersebut dan perkara yang disidik KPK.