KPK Harus Selidiki LHKPN Pejabat Terindikasi Terima Gratifikasi

KPK Harus Selidiki LHKPN Pejabat Terindikasi Terima Gratifikasi
Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.(MI/Susanto)

PENELITI Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman meminta KPK harus menyelidiki isi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terindikasi adanya suap dan gratifikasi. Ia menilai jangan Tiba KPK hanya melakukan pendataan tetapi Enggak ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut.

“KPK Pandai lakukan penyelidikan Kalau memang Terdapat indikasi pidana. Jadi Enggak berhenti hanya melakukan pendataan tapi Terdapat tindak lanjut,” kata Zaenur kepada Media Indonesia, Senin (9/12).

Zaenur mengatakan LHKPN merupakan instrumen yang dapat menjadi pintu masuk bagi pengungkapan perkara korupsi. Tetapi, ia menyadari pengungkapan korupsi melalui LHKPN Lagi sangat lemah karena Enggak Terdapat konsekuensi hukum apapun ketika LHKPN itu Enggak Betul isinya.

Cek Artikel:  Upaya Prabowo Berantas Korupsi Harus Ditopang Anggaran

Zaenur mengatakan Presiden Prabowo berperan Krusial dalam menginstruksikan jajarannya Kepada terbuka dalam melaporkan harta kekayaannya.

“Sayangnya memang di dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 itu Enggak Terdapat Hukuman bagi yang Enggak lapor atau yang lapor tapi laporannya itu Enggak real, Enggak Konkret atau Enggak Betul. Sayang sekali gitu ya. Nah, tetapi kan ini dari awal menjabat Prabowo selalu mengatakan bahwa Presiden Prabowo Mempunyai dalam berbagai pidatonya menunjukkan komitmen terhadap pemerintahan korupsi,” katanya.

Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengaku prihatin dengan isi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terindikasi adanya suap dan gratifikasi. Hal tersebut disampaikan Nawawi Begitu pidato pada Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Senin (9/12).

Cek Artikel:  Bawaslu ASN dan TNI-Polri Dilarang Berpihak ke Calon Tunggal

Nawawi menjelaskan upaya pencegahan korupsi dilaksanakan KPK sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia mengatakan Begitu memeriksa LHKPN pejabat ditemukan indikasi suap dan gratifikasi.

“Pemeriksaan LHKPN Lagi menemukan indikasi penerimaan suap  dan gratifikasi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kedeputian Penindakan,” kata Nawawi. (J-2)

 

Mungkin Anda Menyukai