KPK Hadirkan Mantan Kabasarnas sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor

Liputanindo.id JAKARTA – Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya (Purn) Henri Alfiandi akan dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Yang bersangkutan akan dihadirkan sebagai saksi Buat terdakwa Mulsunadi Gunawan, Rony Aidil dan Marilya.

Baca Juga:
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

“Hari ini Buat agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara terdakwa Mulsunadi Gunawan dan Rekan-Rekan, Tim Jaksa KPK akan menghadirkan saksi Henri Alfiandi selaku mantan Kabasarnas,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Begitu dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Dilansir dari laporan Antara, Tim Jaksa KPK juga akan menghadirkan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dan Sekretaris Kabasarnas Ika Kusumawati sebagai saksi dalam persidangan.

Cek Artikel:  Total Kerugian Ditafsir Lelah Rp1,3 Miliar, Polisi Buru Penipu Tiket Konser Coldplay

Kasus dugaan korupsi suap di lingkungan Basarnas berawal pada tahun 2021 Begitu Basarnas melaksanakan beberapa lelang atau tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Basarnas dan dapat diakses oleh Biasa.

Kemudian, pada tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan, yakni pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV Buat KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Buat memenangkan proyek tersebut, Komisaris Esensial PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Langgeng Esensial Roni Aidil, melakukan pendekatan pribadi kepada Henri Alfiandi (HA) dan Budi Cahyanto (ABC).

Cek Artikel:  Banyak Rumah Rusak, Gempa Sumedang Asal Mulakan Puluhan Anggota Luka-luka

Dalam upaya pendekatan itu, diduga terjadi kesepakatan pemberian sejumlah Fulus sebesar 10 persen dari nilai kontrak sebagai honor atau fee. Penentuan besaran fee tersebut diduga ditentukan langsung oleh HA.

Dalam sebuah pertemuan, dicapai kesepakatan bahwa HA siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan MG dan MR sebagai pemenang tender Buat proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.

Kemudian, perusahaan RA ditunjuk menjadi pemenang tender Buat proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV Buat KN SAR Ganesha (tahun jamak 2023-2024). Penyerahan Fulus juga diberi kode “dako alias Anggaran komando Buat HA melalui ABC.

MG kemudian memerintahkan MR Buat menyiapkan dan menyerahkan Fulus sejumlah Sekeliling Rp999,7 juta secara Kas di parkiran salah satu bank yang Eksis di Mabes TNI Cilangkap; sedangkan RA menyerahkan Fulus sejumlah Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Cek Artikel:  Bantah Personel Main HP Hingga Dua Perempuan Berkendara Tanpa Helm Lolos dari Pantauan, Kasat Lantas: Tengah Buat Laporan

Tim KPK yang mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah Fulus dalam bentuk Kas dari MR kepada ABC di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap, kemudian langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak tersebut.

Dalam OTT itu turut diamankan bingkisan suvenir atau goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC berisi Fulus Rp999,7 Juta. (IRN)

 

Baca Juga:
KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya

 

Mungkin Anda Menyukai