Liputanindo.id – KPK menduga mantan Menteri Religi Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut memanfaatkan jemaah yang Mau Segera berangkat haji Kepada membayar sejumlah Duit. Momennya pada dua tahun penyelenggaraan haji, yakni 2023-2024 Masehi atau 1444-1445 Hijriah.
Duit Kepada mempercepat keberangkatan haji itu dikumpulkan oleh Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Spesifik Kementerian Religi, Rizky Fisa Kekal (RFA) Lampau disetor ke Yaqut.
Perlu diketahui, Duit percepatan haji Spesifik itu maksudnya setoran biaya agar calon jemaah haji Spesifik Bisa lebih Segera berangkat ketika baru mendaftar atau melangkahi orang yang mengantre.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim KPK, RFA memberikan fee (imbalan, red.) percepatan tersebut kepada YCQ, IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Spesifik Yaqut pada Ketika itu, red.), serta sejumlah pejabat di Kementerian Religi,” ujar Asep dalam konferensi pers yang disaksikan dari Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Kepada 2023, dia menjelaskan bahwa biaya percepatan haji Spesifik per jemaah dipatok hingga 5.000 dolar Amerika Perkumpulan atau Sekeliling Rp84 juta bila menggunakan kurs Ketika ini.
Pada 2024 ditentukan sebesar 2.500 dolar AS atau Sekeliling Rp42 juta bila memakai kurs Ketika ini dan dikumpulkan oleh M. Agus Syafi’ selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Spesifik Kemenag pada Ketika itu.
