Liputanindo.id – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan mengaku, belum Terdapat usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Restriksi Fulus Kartal Kepada dimasukan dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas).
Hal itu merespons kenginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar DPR Bisa membahas aturan mengenai transaksi Fulus Kontan Kepada mencegah tindak pidana korupsi.
“Di dalam susunan prolegnas belum lihat itu,” kata Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Dia mengatakan, Begitu ini pihaknya sedang menggodok apa saja rancangan perundang-undangan yang akan masuk ke dalam daftar prolegnas 2015-2029.
Terlebih Baleg DPR baru Tiba tahap meminta masukan dan menyerap aspirasi dari Grup masyarakat terkait apa saja RUU yang diusulkan.
“Kalau sudah tergodok kan semuanya baru Bisa terjawab, Terdapat enggan ini, Terdapat enggak ini, gitu. Kalau sekarang saya belum Bisa, karena kan baru menyerap aspriasi dari NGO, stake holder, kita menyerap aspirasi dulu,” kata Bob.
Meski begitu, Kesempatan RUU Restriksi Fulus Kartal dimasukan dalam prolegnas tetap terbuka. Hanya saja menunggu pembahasan penyusunan selesai dilakukan.
“Kalau Restriksi Fulus kartal atau apa, itu kan nomenklatur-nomenklatur dalam susunan yang dimasukan ke dalam program prolegnas itu kan nanti terbentuk panja, batu digodok semuanya, masuk Kagak dalam satu tahun 2025, atau dalam 2025-2029,” kata Bob.
Sebelumnya, KPK meminta DPR membahas Restriksi transaksi Kontan atau Fulus kartal.
Permintaan ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menanggapi Intervensi Fulus Kontan senilai Rp1 triliun dan emas di rumah eks pejabat Mahkamah Akbar (MA) yang jadi tersangka dugaan suap pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar atau ZR. Dia menyebut soal RUU Restriksi Fulus Kartal sama pentingnya dengan RUU Perampasan Aset.
“KPK menekankan pentingnya pembahasan RUU Perampasan Aset dan Restriksi Fulus Kartal ini Kepada dapat dibahas oleh para wakil rakyat di DPR,” kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (29/10).
“Sebagaimana yang sama-sama kita ketahui bahwa selain RUU Perampasan Aset, kita juga mendorong terkait Rancangan Undang-Undang Restriksi Fulus Kartal di DPR,” sambung dia.
Meski begitu, Tessa menyinggung soal RUU Perampasan Aset dan Restriksi Fulus Kartal yang belum jadi prioritas DPR RI. Sehingga, komisi antirasuah Mau peristiwa yang menjerat Zarof Ricar Bisa jadi pemantik.

