KPK Dalami Pernyatan Pengacara SYL Soal Dugaan Keterlibatan Petinggi Parpol

Liputanindo.id JAKARTA  – Djamaludin Koedoeboen, pengacara mantan menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melempar pernyataan, bahwa Eksis keterlibatan dari petinggi partai politik dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) beberapa waktu Lewat. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatkan tengah mendalami isu tersebut.

 

“Iya, itu betul, Niscaya kami akan dalami lebih lanjut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Begitu dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Ali menerangkan, isu tersebut Bisa saja didalami apabila ditemukan adanya keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah itu.

Baca Juga:
Kuasa Hukum Sebut Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Kedua

Cek Artikel:  Pelajar di Makassar Tewas Usai Tabrak Emak-emak

Lebih lanjut, Ali menerangkan KPK kini sedang mendalami dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan, meskipun prosesnya Lagi dalam tahap penyelidikan.

“Tetapi betul bahwa sebagaimana yang disampaikan oleh pimpinan KPK, kami sedang melakukan proses penyelidikan atas dugaan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian atas laporan masyarakat beberapa waktu Lewat,” jelasnya, dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan Eksis laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi di Kementan yang dilaporkan pada tahun 2020.

Sebelumnya, Alexander mengatakan pimpinan KPK baru mengetahui adanya laporan dugaan korupsi tersebut pada penyidikan kasus dugaan pemerasan di Kementan.

“Eksis tiga klaster yang dilaporkan masyarakat; pengadaan sapi, hortikultura, dan pemerasan. Yang sudah naik (penyidikan) terkait dengan pemerasan,” ungkap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11).

Cek Artikel:  Makam Keluarga di Tengah Permukiman Anggota di Pejaten Sepuhi Protes

Alex mengatakan KPK sedang melakukan penyelidikan laporan dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan. Penyelidikan itu akan mendalami Eksis atau tidaknya unsur pidana di dua laporan tersebut. (IRN)

 

Baca Juga:
Sempat Ditunda, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

 

Mungkin Anda Menyukai