KPK Dalami Motif Om Birin Menerima Rp12,1 Miliar

KPK Dalami Motif Paman Birin Menerima Rp12,1 Miliar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan dalam konperensi pers penahanan tersangka dalam konperensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rasuna Said, Jakarta(MI/Susanto)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan Rp12,1 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Minggu, 6 Oktober 2024. Peruntukan uang buat Gubernur Kalsel Absahbirin Noor alias Om Birin itu belum diketahui.

“Jadi kita tidak sedang, belum mencapai apakah uangnya ini untuk siapa, untuk kepentingan apa, belum,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam telekonferensi yang dikutip hari ini.

Ghufron menjelaskan, saat ini KPK fokus untuk memproses hukum Absahbirin karena tidak tertangkap dalam OTT, beberapa waktu lalu. Pelanggaran yang terjadi saat ini baru adanya penyelenggara negara menerima uang diduga suap.

Baca juga : 6 Orang Terjaring OTT Kalsel Dibawa ke KPK Tengah

Cek Artikel:  Presiden Ogah Tanggapi UU Watimpres

“Kami, ini yang penting ini adalah penyelenggara negara menerima uang yang dalam kerangka untuk memenangkan PBJ (pengadaan barang dan jasa),” ucap Ghufron.

KPK juga belum mau mengaitkan pencalonan istri Om Birin dalam Pilkada Kalsel atas penemuan uang Rp12,1 miliar tersebut. Itu, kata Ghufron, bukan ranah Lembaga Antirasuah, saat ini.

“Bahwa tujuannya untuk siapa-siapa, sekali lagi KPK tidak sampai di sana, itu bukan wilayah hukum bagi KPK,” ujar Ghufron.

Baca juga : Diterbangkan ke Jakarta, 6 Orang Terjaring OTT KPK Bakal Diperiksa Tengah

OTT di Kalsel berkaitan dengan dugaan rasuah pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara. KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dari upaya paksa tersebut.

Cek Artikel:  Puan Jawab Capeksi Pertemuan Megawati-Prabowo di Tempat Asyik

KPK menetapkan tujuh tersangka dalam OTT di Kalsel. Mereka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Absahbirin Noor, Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean, dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi serta Andi Susanto.

Hanya Om Birin yang belum ditahan KPK karena tidak tertangkap. Enam sisanya sudah mendekam di rutan yang ditentukan selama 20 hari pertama. (Can/P-2)

 

Mungkin Anda Menyukai