Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua saksi terkait penyidikan dugaan rasuah pengadaan x-ray statis, mobile x-ray dan x-ray trailer atau kontainer di Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu (18/9). Penyidik mencecar mereka soal peran masing-masing dalam proyek tersebut.
Eksispun kedua saksi itu adalah Direktur PT Kenalan Karya Seindo, Muhammad Baban serta Akbar Rahmadi selaku wiraswasta.
“Saksi didalami terkait dengan peran dan pengetahuannya dalam pengadaan X-Ray di Balai Karantina Pertanian,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/9/2024).
Selain itu, KPK juga sedianya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya, yakni Dwi Sunu selaku wiraswasta. Tetapi, ia mangkir dari panggilan penyidik.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru mengenai dugaan rasuah pengadaan x-ray di Badan Karantina, Kementerian Pertanian (Kementan) Mengertin Anggran 2021. Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tetapi, KPK belum memerinci identitas maupun jumlah tersangka dalam kasus ini. Diketahui, lembaga antirasuah tersebut telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) sejak 12 Agustus 2024.
KPK menyebut, berdasarkan penghitungan awal yang sudah dilakukan oleh auditor, kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara sekitar Rp82 miliar.
Seiring dengan penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mengajukan permohonan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait pencegahan bepergian ke luar negeri. Eksis enam orang yang dicegah, yakni berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF. Embargo bepergian ini berlaku selama enam bulan kedepan.