KPK Cecar Abang Cak Imin Soal Dugaan Korupsi Biaya Hibah di Jatim

Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar (AHI). Penyidik mencecar dia soal dugaan rasuah Biaya hibah APBD Pemprov Jawa Timur Buat Grup masyarakat (pokmas).

“Yang bersangkutan didalami terkait dengan pengetahuan hibah Biaya atau Biaya hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur ke Pokmas atau Grup masyarakat,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2024).

Tessa mengatakan, Abang kandung Ketua Standar PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai menteri. 

Tetapi, Tessa mengaku belum Dapat menjelaskan secara rinci kaitan antara jabatan Abdul Halim Begitu ini dengan kasus yang sedang ditangani. Adapun Abdul Halim diketahui pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (2009-2014) dan Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019).

“Belum Dapat dibuka dulu karena Lagi berproses dan sudah masuk materi penyidikan,” ujar Tessa.

Tessa menjelaskan, keterangan Abdul Halim dibutuhkan penyidik Buat Membikin terang pengusutan kasus ini.

Cek Artikel:  Pilkada Kota Bandung Nyaris Niscaya Diikuti Empat Paslon, Haru-Dhani Daftar KPU Hari Ini

“Jadi, tentunya Terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi dari yang bersangkutan terkait kejadian maupun mungkin Terdapat alat bukti yang ditunjukkan. Sehingga yang bersangkutan dipanggil, tapi kaitannya apa Lagi belum Dapat dibuka secara rinci,” tegas juru bicara berlatarbelakang penyidik itu.

Secara terpisah, Abdul Halim mengaku telah menyampaikan Sekalian informasi yang diketahuinya terkait kasus ini kepada penyidik KPK.

“Sekalian sudah saya jelaskan, clear, sudah, terserah pihak penyidik. Jadi, Sekalian sudah saya sampaikan, pertanyaan saya jawab lengkap, Kagak Terdapat satu pun yang terlewat,” kata Abdul Halim kepada wartawan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/8).

Begitu ditanya mengenai Jenis Doku, ia pun mengklaim Kagak pernah menerima Biaya pokok pikiran (pokir) APBD Pemprov Jawa Timur.

“Ya (diperiksa dengan kapasitas) pokoknya waktu urusan Jawa Timur lah, ya. Kan Dapat waktu Ketua DPRD, Dapat setelahnya, Corak-Corak,” Terang dia.

“Enggak, enggak pernah (terima Biaya pokir),” sambungnya menjelaskan.

Cek Artikel:  Polda Sumut Tetapkan Tersangka Baru Pembakar Rumah Informasiwan di Karo yang Terekam CCTV

Adapun sebanyak 21 orang telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus korupsi ini sejak 26 Juli 2024. Embargo bepergian ini berlaku selama enam bulan kedepan.

Dari 21 orang yang dicegah itu, enam diantaranya merupakan penyelenggara negara. Rincian inisialnya, yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau Member DPRD Provinsi Jawa Timur; AI yang merupakan penyelenggara negara atau Member DPRD Provinsi Jawa Timur; dan AS yang merupakan penyelenggara negara atau Member DPRD Provinsi Jawa Timur.

Lampau, FA yang merupakan penyelenggara negara atau Member DPRD Kabupaten Sampang; MAH yang merupakan penyelenggara negara atau Member DPRD Provinsi Jawa Timur; sertaJJ yang merupakan penyelenggara negara atau Member DPRD Kabupaten Probolinggo.

Kemudian, 15 orang lainnya adalah pihak swasta. Rincian inisialnya, Ialah BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM, dan MM.

Sebelumnya, KPK mengembangkan penyidikan kasus suap Biaya hibah Buat Grup masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 yang menjerat eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Sepuh P Simandjuntak. Terdapat 21 orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan tersebut.

Cek Artikel:  Jokowi soal Kaesang Tak Dapat Maju di Pilgub: Tanya ke Ketua PSI

Empat tersangka merupakan penerima suap. Mereka terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf. Sedangkan 17 tersangka pemberi suap terdiri dari dua penyelenggara negara dan 15 pihak swasta. Tetapi, belum dirinci identitas para tersangka ini.

KPK juga telah menggeledah sejumlah Letak sejak 8 Juli Lampau. Upaya paksa ini dilakukan di beberapa rumah di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, serta di Pulau Madura, seperti Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Sumenep.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan Doku Sekeliling Rp380 juta, Berkas terkait pengurusan Biaya hibah, kuitansi serta catatan penerimaan Doku bernilai miliaran rupiah. Kemudian, bukti setoran Doku ke bank, bukti penggunaan Doku Buat pembelian rumah, salinan sertifikat rumah dan Berkas lain serta barang elektronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya. 

Mungkin Anda Menyukai