KPK Buka Kesempatan Periksa Cak Imin di Kasus Korupsi Sistem Perlindungan TKI

Liputanindo.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.

Termasuk membuka peluang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar yang merupakan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

“Ya kalau pemanggilan saksi (Cak Imin) itu kan kebutuhan proses penyidikan. Kalau memang dibutuhkan ya (dipanggil lagi),” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip Minggu (4/2/2024).

Selain itu, KPK bakal buka peluang panggil Cawapres pendamping Anies Baswedan tersebut di pengadilan nanti. Hal ini guna mengkonfirmasi alat bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan.

“Bahkan, apakah akan dihadirkan atau tidak (Cak Imin), nanti tergantung kepentingan dari proses pembuktian dalam proses persidangan,” ujarnya 

Cek Artikel:  KNKT: PO Rosalia Indah Salahi Mekanisme Penugasan Sopir Bus

Diberitakan sebelumnya, KPK bakal mengungkap peran dan keterlibatan mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar (Cak Imin) di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Kemenakertrans tahun 2012.

Hal itu akan dibeberkan Jaksa Penuntut Lumrah (JPU) KPK dalam dakwaan persidangan Tipikor nanti dalam berkas perkara tersangka Reyna Usman Cs.

“Niscaya dituangkan dalam surat dakwaan termasuk apakah diketahui oleh pihak-pihak lain atasannya langsung dari tersangka (Reyna Usman) yang kemarin sudah disampaikan dalam konteks ini tentu dalam kementerian (Kemenakertrans) tentu menterinya (Cak Imin),” ujar Ali.

Pada kasus ini, KPK menetapkan anak buah Cak Imin yaitu eks Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker serta politikus PKB, Reyna Usman (RU) Cs tersangka. Selain itu, I Nyoman Baktinta (IND); dan Direktur PT Adi Inti Sendiri (AIM), Karunia (KRN).

Cek Artikel:  Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkoba ‘Happy Water’ di Semarang

Reyna dan I Nyoman ditahan pada Kamis (25/1/2024) pekan lalu. Sedangkan, Karunia pada Senin (29/1/2024) kemarin. Kerugian negara dalam kasus rasuah proyek pengadaan sistem proteksi TKI Kemenakertrans mencapai Rp17,6 miliar. (DID)

Mungkin Anda Menyukai