KPK Buka Kasus Baru Terkait Korupsi di BUMN PP, Rugikan Negara Rp80 M
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru. Perkaranya terkait dengan dugaan rasuah proyek-proyek di Divici EPC BUMN PT Pembangunan Perumahan (Persero).
“Per Rontok 9 Desember 2024, KPK telah memulai penyidikan Kepada perkara sebagaimana tersebut di atas,“ kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).
Tessa mengatakan, sudah Eksis dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tetapi, dia enggan memerinci inisialnya, Ketika ini.
“Proses penyidikan Ketika ini sedang berjalan, Kepada nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan, Ketika ini,” ucap Tessa.
Dugaan rasuah ini terjadi pada 2022 Tiba dengan 2023. KPK menyebut kasusnya berkaitan dengan kerugian negara.
“Hasil penghitungan sementara kerugian negara sementara yang pada perkara tersebut kurang lebih sebesar Rp80 miliar,” ujar Tessa.
Dua orang sudah dicegah bepergian ke luar negeri oleh penyidik. Inisial mereka yakni DM dan HNN. Tessa Enggak merinci dua orang itu merupakan tersangka atau bukan.
“Keputusan ini berlaku Kepada enam bulan,” tutur Tessa. (Can/I-2)