KPK Berpeluang Periksa Keluarga SYL Terkait Dugaan Pencucian Fulus

Liputanindo.id JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa anggota keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, wacana pemeriksaan terhadap anggota keluarga SYL muncul setelah mantan ajudan SYL, Panji Haryanto, mengungkap soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan yang digunakan untuk kebutuhan pribadi anggota keluarga SYL.

“Sebagaimana teman-teman ketahui, banyak fakta-fakta sidang yang menarik saya kira dalam proses persidangan tersebut. Sebagaimana hasil proses penyidikan, misalnya dulu ketika kami menyampaikan konstruksinya, juga ada dugaan kemudian dinikmati dari hasil dugaan korupsi di Kementan untuk kepentingan keluarganya, termasuk keluarga inti,” kata Ali, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024).

Cek Artikel:  Kajati Sulsel Berganti, Kini Dijabat Putra Daerah, Ini Sosoknya!

Ali mengatakan, fakta persidangan tersebut tentunya akan ditelusuri dengan memanggil anggota keluarga SYL untuk dikonfirmasi kebenarannya.

“Tentu analisis berikutnya yang kemudian KPK lakukan, dari fakta-fakta persidangan tadi itu, penguatan-penguatan akan dilakukan dengan memanggil memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.

Tetapi juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan, tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti. Pasalnya anggota keluarga inti tersangka punya hak untuk menolak memberikan kesaksian.

“Hanya persoalannya begini, syarat menjadi saksi ketika ada hubungan kekeluargaan langsung minimal ketiga dari tersangka dapat mengundurkan diri. Nah maka tantangan KPK tersendiri adalah bagaimana alat bukti lain untuk mengaitkan bahwa tindakan dari terdakwa saat ini, ataupun tersangka TPPU tadi itu ada keterlibatan pihak lain,” kata Ali.

Cek Artikel:  Modus Jualan Daster Hingga Untung Rp4,6 M, Empat Sindikat Sobis di Sulsel Terancam 20 Tahun Bui

Ali seperti dirilis Antara mengatakan, anggota keluarga SYL bisa dijerat dengan perbuatan TPPU pasif, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Mengertin 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jika ditemukan bukti keluarga SYL turut menikmati dan mengetahui uang tersebut berasal dari hasil korupsi.

“Nanti dilakukan analisis tentunya, apakah nanti ke depan dari TPPU SYL ini ditemukan fakta-fakta, alat bukti yang cukup bahwa ada keterlibatan pihak lain, sekalipun keluarga inti, dan itu dengan sengaja turut menikmati dari hasil kejahatannya, pasti bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” tuturnya. (BON)

Mungkin Anda Menyukai