Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang Robert Fredita (RF) selaku pihak swasta sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan x-ray di Badan Karantina, Kementerian Pertanian (Kementan). Keputusan ini diambil lantaran Robert mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan saat pemeriksaan sebelumnya.
Terdapatpun tim penyidik KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Robert sebagai saksi dalam kasus ini pada Selasa (3/9).
“Pemanggilan kedua direncanakan minggu depan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada ERA, Kamis (5/9/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Robert merupakan salah satu saksi kunci dalam kasus korupsi pengadaan x-ray di Kementan. Dia adalah pemilik PT Anugerah Maju Berbarengan Cemerlang.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru mengenai dugaan rasuah pengadaan x-ray di Badan Karantina, Kementerian Pertanian (Kementan) Pahamn Anggran 2021. Sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Meski demikian, KPK belum memerinci identitas maupun jumlah tersangka dalam kasus ini. Diketahui, lembaga antirasuah tersebut telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) sejak 12 Agustus 2024.
Seiring dengan penyidikan kasus tersebut, KPK juga telah mengajukan permohonan pada Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait pencegahan bepergian ke luar negeri. Terdapat enam orang yang dicegah, yakni berinisial WH, IP, MB, SUD, CS dan RF. Embargo bepergian ini berlaku selama enam bulan kedepan.