KPK Akan Hadirkan Dua Saksi Spesialis Kepada Sidang Lanjutan Praperadilan SYL

Liputanindo.id JAKARTA – Dua orang saksi Spesialis disiapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kepada sidang lanjutan gugatan praperadilan oleh Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Kamis (9/11/2023) mendatang.

“Sebelum itu, kami akan lebih dulu memberikan jawaban atas permohonan yang disampaikan pihak SYL pada sidang pertama praperadilan, Senin ini,” kata Member Biro Hukum KPK Togi Sirait usai sidang praperadilan di PN Jaksel, Senin (6/11/2023).

Ia menjelaskan, agenda pada Selasa (7/11) adalah jawaban dan Kepada itu pihaknya meminta waktu agak siang agar Pandai menyiapkan pemberkasan secara Bagus.

“Kemudian Rabu (8/11) dan Kamis (9-11), sesuai kesepakatan bukti surat dan Spesialis,” katanya.

Cek Artikel:  IRT di Bone Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Jadi Korban Pembunuhan

Menurutnya, KPK akan menyiapkan Berkas dan Spesialis yang menyatakan bahwa bukti penetapan tersangka terhadap SYL itu Absah.

“Kami akan tunjukkan. Buktinya apa, nanti kita lihat di sidang,” kata Togi.

 
Pada Senin ini, sidang praperadilan SYL terhadap KPK berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


SYL, melalui Tim Kuasa Hukum menyampaikan empat poin permohonan. Pertama, mengabulkan praperadilan secara keseluruhan. Mereka juga menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap SYL Tak Absah dan batal menurut hukum.


Kemudian, poin ketiga dan keempat menyatakan bahwa Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh KPK Tak Absah dan SYL Tak dapat dianggap sebagai tersangka secara hukum.

Selanjutnya, kubu SYL juga akan menyiapkan satu Spesialis dalam lanjutan sidang praperadilan. Kuasa Hukum SYL, Dodi Abdul Kadir mengatakan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK melanggar ketentuan Pasal 1 ayat 2 KUHAP, UU KPK, Perkom 7/20 dan Putusan MK 21/2014.

Cek Artikel:  KPK Periksa Adik Ipar Jokowi di Kasus Suap DJKA Kemenhub

“Berdasarkan hukum, dasar teori, fakta, dan argumentasi, SYL telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan serta tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan yang sama,” ujar Dodi.

 

Oleh karena itu, lanjut Dodi, cukup beralasan SYL memohon kepada Hakim Tunggal Alimin Ribut Sujono Kepada mengabulkan permohonan praperadilan.

 

Setelah jawaban dan pemeriksaan alat bukti, Hakim Alimin mengatakan akan melanjutkan sidang dengan Hasil pada Jumat (10/11).

“Kemudian pada Selasa (14/11) adalah putusan,” kata Alimin.

Baca Juga:
KPK Berpeluang Periksa Keluarga SYL Terkait Dugaan Pencucian Dana

 

Baca Juga:
Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan SYL

Cek Artikel:  Kejati Sulsel Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

 

Mungkin Anda Menyukai